Tarif Perumda Batiwakkal Kembali ke 2011

Catatan Berita Berau 20-01-2025

TANJUNG REDEB, TRIBUN - Pembayaran air bersih Perumda Air Minum Batiwakkal dikembalikan ke tarif awal. Hal ini ditegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Berau per tanggal 14 Januari 2025. Dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Berau ini, maka keputusan yang mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi polemik yang terjadi di masyarakat. Hal ini pun menjawab semua pertanyaan yang selama ini berkembang. Para pelanggan pun bisa kembali membayar penggunaan air bersih sesuai dengan besaran yang sama sebagaimana tahun 2011. Secara resmi SK Bupati Berau ini diserahkan langsung kepada Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal, Mustakim Suharjana, oleh Plt Asisten II Setda Berau, Rusnan Hefni pada Rabu 15 Januari 2025 di Ruang Rapat Bagian Perekonomian Setda Berau.

Selengkapnya