Catatan Berita Samarinda 03-10-2025
Samarinda, Tribun – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan kembali bahwa Surat Keterangan Tempat Usaha Bersyarat (SKTUB) di Pasar Pagi bukanlah dokumen kepemilikan pribadi, melainkan hak pakai sementara yang dipinjamkan pemerintah kepada pedagang aktif. Hal ini kembali ditegaskan oleh Asisten II Sekretaris Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy. “Jangan beranggapan bahwa SKTUB itu dimiliki oleh seseorang. Itu punya pemerintah dipinjamkan kepada masyarakat atau pedagang, dan tidak boleh diperjualbelikan. Itu akan kami tindak nanti. Karena itu by name, by address-nya sudah ada di kami,” tegas Marnabas pada TribunKaltim (2/10),
Selengkapnya