Pro dan Kontra di Kalangan Masyarakat

Catatan Berita Samarinda 15-06-2024

KEBIJAKAN wajib parkir non tunai di Samarinda yang diberlakukan pada 1 Juli 2024 mendatang menuai pro dan kontrak dari masyarakat. Kebijakan yang digagas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membawa Kota Samarinda menuju era transaksi modern yang lebih efisien dan transparan. Beberapa pihak menyambut baik kebijakan ini. Seperti yang diungkapkan oleh Denny, warga Sungai Kunjang Samarinda. Dirinya menyakini bahwa parkir non tunai akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan parkir, serta meminimalisir potensi kebocoran pendapatan.

Selengkapnya