Kepala BKAD: Kami Akan Teruskan

Catatan Berita Penajam Paser Utara 04-01-2025

BADAN Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU) belum mengambil sikap terhadap gugatan hukum dari para pegawai negeri sipil (PNS), warga Perumahan Kopri Griya Mutiara Indah di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU. Para PNS itu, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda karena keberatan setelah tanah hibah yang sudah mereka terima akhirnya dicabut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 500.17/190/2024, tertanggal 9 Juli 2024. Kepala BKAD PPU, Muhajir, mengatakan segera meneruskan keberatan warga PNS itu kepada atasannya. “Karena tujuan surat ke Pak bupati, maka kami akan laporkan dulu secara berjenjang ke pimpinan kami, Pak Sekkab dan Pak Pj Bupati,” kata Muhajir, Jumat (3/1).

Selengkapnya