Catatan Berita Kutai Timur 27-01-2025
SANGATTA — Pemerintah Kutai Timur (Kutim) turut merespon terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi tersebut mengamanatkan penundaan pelaksanaan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari dana transfer Penerintah Pusat. Pemkab Kutim menindaklanjuti Inpres tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran (SK) berdasarkan panduan bersama dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu). Disebutkan, bahwa maksud surat tersebut pemerintah pusat menginstruksikan penundaan pelelangan barang dan jasa yang bersumber dari dana transfer pusat sambil menunggu arahan berikutnya. "Dana transfer pusat yang tertunda mencapai Rp2,2 triliun. Tentu merupakan bagian penting dari total APBD Kutim Tahun 2025 sebesar Rp11,15 triliun," kata Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Minggu (26/1).
Selengkapnya