Catatan Berita Samarinda 04-11-2025
Samarinda – Perkara korupsi jaminan reklamasi (jamrek) CV Arjuna bergulir perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda kemarin. Dua terdakwa duduk di kursi pesakitan, mendengarkan dakwaan yang dilayangkan penuntut umum. Yaitu mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim kini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Amrullah bersama Direktur Utama CV Arjuna, Idi Erik Idianto. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama Risa Sylvya Noerteta dan Nur Salamah, Jaksa Melva Nurely mendakwa keduanya dengan dakwaan alternatif. Di dakwaan primer, ada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001. Lalu Pasal 3 dari UU yang sama di dakwaan subsider. “Keduanya diduga secara bersama-sama mencairkan jamrek CV Arjuna Rp6,83 miliar tanpa mereklamasi lahan sepanjang 2010-2021,” kata Melva membaca dakwaan. Dana yang semestinya digunakan untuk pemulihan lingkungan justru menguap tanpa ada tindakan. Kata Melva, pencairan jamrek itu tanpa kajian teknis, tanpa persetujuan kepala daerah, dan tanpa laporan pengawasan reklamasi.
Selengkapnya