Bapenda Umumkan Penambahan Pajak Opsen PKB

Catatan Berita Penajam Paser Utara 22-01-2025

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginformasikan bahwa mulai 2025, akan ada penambahan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembagian Kewenangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Jenis pajak ini, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta peraturan daerah (Perda),” ujar Hadi, Rabu (22/1).

Selengkapnya