Catatan Berita Samarinda 13-08-2024
SAMARINDA – Berbagai upaya dilakukan Pemkot melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda memberantas praktik jual-beli buku yang marak terjadi di sekolah. Berbagai modus terendus dari dugaan guru mengarahkan beli buku, khususnya buku penunjang ke salah satu tempat, hingga adanya dugaan berbagai pungutan di sekolah yang mengatasnamakan komite atau paguyuban. Semua praktik tersebut kini dilarang. Hal ini sebagaimana Surat Edaran Disdikbud Samarinda Nomor 100.4.4/8583/100.01 yang terbit pada 9 Agustus lalu dan telah disebarkan ke Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP negeri se-Samarinda.
Selengkapnya