Kejari Jual Barang Bukti, Hasil Penjualan Masuk PNBP

Catatan Berita Paser 22-01-2025

TANA PASER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menjual sejumlah barang bukti dari beberapa kasus yang telah memiliki ketetapan hukum, serta yang ditetapkan dalam pengadilan dengan putusan barang rampasan negara. Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (P3BR), Ryan Asprimagama mengatakan, penjualan langsung tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 10 Tahun 2019 Pasal 24. “Penjualan langsung barang bukti ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan harga nominal barang bukti di bawah Rp35 juta rupiah,” ucap Ryan, Selasa (21/1).

Selengkapnya