Sebagian Aset Kukar Bakal Dikelola OIKN

Catatan Berita Kutai Kartanegara 25-04-2024

TENGGARONG, TRIBUN – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah melakukan pengelolaan pada sejumlah area di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang masuk dalam batas kawasan IKN. Pengelolaan yang dilakukan otoritas IKN ini meliputi beberapa aspek, seperti penataan lahan, pengaturan aset fisik, hingga permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat setempat. Pembahasan mengenai kewenangan pengelolaan aset serta pembangunan tersebut, dikoordinasikan Otorita IKN dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kukar Salehuddin menyebutkan sedikitnya terdapat enam kecamatan di wilayah Kukar yang terintegrasi dalam batas kawasan IKN. Sampai dengan saat ini, tanggung jawab keenam wilayah tersebut masih berada di bawah Pemerintah Daerah Kukar. “Akan tetapi nantinya tanggung jawab tersebut akan berpindah setelah diaktifkannya Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Otorita IKN,” ujarnya, Rabu (24/4).

Selengkapnya