Dana BOS Swasta Mesti Ditambah Imbas Putusan MK yang Menyatakan SD-SMP Bebas Biaya

Catatan Berita Balikpapan 02-06-2025

BALIKPAPAN -— Komisi X DPR RI memberikan respons positif terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memuat frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional. Ketua Komisi X DPR X RI Hetifah Sjaifudian berkomitmen mendukung keputusan ini demi menjamin hak warga negara atas pendidikan yang layak dan merata. Menurutnya, implementasi keputusan itu menghadapi tiga tantangan, yakni pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, serta kemandirian dan kualitas sekolah swasta. “Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. Akibatnya alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis.

Selengkapnya