Pastikan Tetap Utamakan Kepentingan Warga

Catatan Berita Kalimantan Timur 02-11-2024

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (BPOD) menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum akan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. Khususnya bagi pemilik lahan yang terdampak oleh proyek pembangunan. Pengadaan tanah merupakan proses penyediaan lahan dengan memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Serta bertujuan untuk mendukung pembangunan demi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat. Sembari tetap melindungi kepentingan hukum pemilik hak atas tanah tersebut.

Selengkapnya