Catatan Berita Bontang 07-08-2024
BONTANG, TRIBUN – Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Kota Bontang dalam waktu dekat akan menerima kenaikan gaji sebesar 3,8 persen dari besaran gaji tahun 2023. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sony Suwito mengatakan kenaikan gaji ini disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2024 yakni Rp3.549.307. Sony menjelaskan, angka tersebut naik sekitar 3,8 persen dari gaji yang diterima para TKD tahun 2023 yaitu Rp3,4 juta. “Benar ada kenaikan disesuaikan dengan UMK dan kemampuan anggaran daerah,” terangnya saat dihubungi Tribunkaltim.co. Meski demikian Sony enggan membeberkan berapa total alokasi yang dikucurkan untuk gaji para TKD yang bekerja di lingkungan Pemkot Bontang tersebut. “Saya tidak ingat berapa jumlahnya,” ungkapnya.
Selengkapnya