Catatan Berita Paser 04-03-2025
TANA PASER - Kesekretariatan DPRD Kabupaten Paser ikut menerapkan efisiensi anggaran, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. “Tahap awal kami perlu menyampaikan berkaitan dengan efisiensi anggaran oleh Presiden RI. Sehingga pelaksanaan efisiensi anggaran ini bisa terlaksana dengan tepat sasaran,” ujar Sekretaris DPRD Paser Iskandar Zulkarnaen, Senin (3/3). la membeberkan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Perlu diterapkan langkah efisiensi anggaran di lingkungan Kesekretariatan DPRD Kabupaten Paser. Rasionalisasi pun dilakukan untuk perjalanan dinas, belanja makan minum, serta pengadaan alat tulis kantor (ATK).
Selengkapnya