Mesin Rp25 Miliar Belum Berfungsi

Catatan Berita Balikpapan 04-12-2025

Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2024 dengan nilai hampir Rp25 miliar. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial GB, DJ, dan PR. Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kombel Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan, penyimpangan terjadi sejak Maret hingga Desember 2024 melalui skema pengadaan e-katalog. Dari hasil penyelidikan dan audit awal ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar. “E-katalognya bukan isu utamanya, namun ada persekongkolan antara PPK, PPTK, dan penyedia,” tegas Bambang dalam konferensi pers, Rabu (3/12). Dalam konferensi pers tersebut juga diterangkan peran para tersangka yakni GB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) kemudian DJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PR sebagai penyedia barang/jasa. Para tersangka diduga mengondisikan dokumen dan harga dengan melibatkan dua perusahaan lokal sebagai pembanding palsu. Sehingga harga penyedia tampak paling kompetitif. Selain itu, dokumen Standar Satuan Harga (SSH) disusun secara formalitas tanpa kajian teknis dari produsen resmi.

Selengkapnya