Catatan Berita Samarinda 04-11-2025
Samarinda - Komisi IV DPRD Samarinda menggelar hearing bersama Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi), Senin (3/11). Pertemuan tersebut membahas persoalan pemberian insentif bagi guru PAUD yang dinilai belum merata, serta penyampaian hasil kunjungan lapangan terkait sarana dan prasarana sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Tepian. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Novan Syahronny menjelaskan, permasalahan muncul akibat adanya perbedaan pemahaman terhadap regulasi. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8/2022, insentif guru PAUD masuk dalam kategori honorarium. Namun, aturan itu telah diperbarui melalui Perwali Nomor 65/2022, yang memuat ketentuan baru mengenai kualifikasi penerima insentif. “Memang terjadi kesalahpahaman. Tapi tadi sudah kami jelaskan bahwa insentif itu sifatnya honorarium, dan kualifikasinya sudah diatur sesuai Perwali terbaru,” jelasnya.
Selengkapnya