Catatan Berita Kalimantan Timur 08-02-2025
SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengungkapkan patuh terhadap putusan pemerintah pusat terkait adanya pemotongan anggaran transfer ke daerah. Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Guna menindaklanjuti Inpres tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani juga sudah mengeluarkan Keputusan Menkeu Nomor 29 Tahun 2025, perihal memotong anggaran transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun untuk Tahun Anggaran 2025. Dalam keputusan tersebut setidaknya ada enam item dana alokasi transfer ke daerah yang dipotong, yaitu Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.
Selengkapnya