Catatan Berita Penajam Paser Utara 26-07-2024
PENAJAM – Hal itu setelah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati PPU No. 500.17/190/2024 tentang Penetapan Subjek dan Objek Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 00001 dan 00002 Perumahan Korpri Sungai Parit dan Kawasan Pemerintahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU. Dalam surat yang diteken Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, tertanggal 19 Juli 2024, bahwa dua HPL yang sebelumnya disetujui oleh Bupati PPU terdahulu, Hamdam, sebagai dasar penerbitan HGB di atas dua lahan HPL itu pada 7 September 2023, bernomor: 500.17/1304/TU-Pimp/538/DPKPP perihal persetujuan Penerbitan HGB di atas HPL ditujukan kepada Ketua Korpri PPU, Pang Irawan dibatalkan melalui keputusan yang diteken Makmur Marbun itu.
Selengkapnya