Artikel Lainnya 31-01-2025
Selama periode 2022-2024, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mencatat 46 kasus penyiksaan dalam proses penyidikan oleh aparatpenegak hukum yang melibatkan 294 korban, beberapa di antaranya meninggal dunia. Ini menggambarkan buruknya sistem penyidikan pidana di Indonesia. Berdasarkan laporan YLBHI, banyak terjadi tindakan represif oleh aparat penegak hukum, termasuk penangkapan dan penahanan, tanpa alasan hukum valid. Kasus-kasus viral seperti insiden penyiksaan terhadap Afif di Padang atau Gamma di Semarang, serta kasus pemerasan oleh anggota kepolisian terhadap warga negara asing dalam konser DWP 2024, mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penyidik. Hal ini semakin menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak hanya menjadi wacana elit atau lahan perebutan kewenangan antar-lembaga penegak hukum, tetapi juga merupakan kebutuhan mendesak dalam upaya memperbaiki sistem peradilan pidana yang adil untuk warga negara Indonesia.
Selengkapnya