AGM Siap Setor Rp3 Miliar ke KPK Mengaku Salah, Tetapi Bantah Menikmati Uang Sebesar yang Didakwakan

Catatan Berita Penajam Paser Utara 24-07-2024

SAMARINDA – Abdul Gafur Mas’ud (AGM) membantah jika dirinya mengintervensi penyertaan modal di Penajam Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) pada 2020 silam. Penyertaan modal di dua Perseroan Daerah (Perseroda) itu, sebut mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) ini murni berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati Pemkab dan DPRD. “Enggak ada arahan khusus saat saya menjabat bupati. Itu sesuai dengan Perda yang disahkan,” ungkapnya ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (23/7). Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020, modal ke PBT disepakati sebesar Rp29,6 miliar. Sementara PBTE mendapat modal sebesar Rp10 miliar lewat Perda Nomor 6 Tahun 2020.

Selengkapnya