Catatan Berita Kutai Kartanegara 08-04-2025
TENGGARONG - Belakangan ini publik dibuat ramai dengan wacana penerapan aturan baru yang memungkinkan penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut. Tetapi, masyarakat di Kukar bisa sedikit bernapas lega karena kebijakan tersebut belum berlaku di Kukar. Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli menegaskan hingga saat ini belum ada arahan resmi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah, khususnya di Kukar. “Untuk saat ini, belum ada perintah langsung terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak dua tahun. Jadi, kami di daerah tidak bisa mengambil langkah sendiri tanpa petunjuk resmi dari pusat,” ujar AKP Fandoli.
Selengkapnya