Berhak Berikan 30 Persen Tanah yang Diperoleh ke Masyarakat

Catatan Berita Lainnya 20-01-2025

KONFLIK karena tanah sering terjadi. Saling klaim, sertifikat ganda, ketimpangan pemilikan, hingga yang paling disorot adalah mafia tanah. Namun, ada secercah harapan untuk menuntaskan itu, dengan lahirnya Badan Bank Tanah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 113/2021. Instansi itu mulai efektif bekerja pada awal 2022. Bank Tanah ini memiliki tugas yang cukup berat. Di antaranya, merencanakan ketersediaan lahan untuk kepentingan umum dan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, reforma agraria, serta keadilan pertanahan. “Kami menyadari bahwa ada ketidakadilan pertanahan di Indonesia, gini rasio tanah atau ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia semakin besar, posisinya saat ini 1 persen orang menguasai 59 persen tanah,” terang Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja di Bandung, Sabtu malam (18/1). Bank Tanah hadir untuk mengurai benang kusut pertanahan tersebut. Banyak arah melintang yang harus diatasi. “Karena ini badan baru, banyak yang belum memahami apa itu Bank Tanah. Masyarakat belum mengetahui,” ujarnya.

Selengkapnya