Pemkab Beri Keringanan BPHTB

Catatan Berita Berau 29-07-2024

TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengeluarkan kebijakan untuk meringankan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 100 persen. Keringanan dari Pemkab Berau ini diberikan kepada masyarakat yang mengurus sertifikat hak milik melalui Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Kebijakan keringanan BPHTB diberlakukan sejak Agustus hingga Desember 2024 mendatang. Program ini dilaksanakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT Ke-71 Kabupaten Berau yang diperingati pada 15 September 2024. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menjelaskan, Pemkab Berau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemotongan BPHTB dengan pengurangan berjenjang, hingga yang terbesar pengurangan keseluruhan atau 100 persen. “Kebijakan ini kami ambil untuk meringankan beban masyarakat dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat kepemilikan lahan,” jelasnya, didampingi Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie.

Selengkapnya