Dokumentasi Lainnya 12-08-2025
Jakarta, 12 Agustus 2025 – Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Badan Binbangkum) menyelenggarakan Workshop JDIH BPK Tahun 2025 dengan tema “JDIH BPK sebagai Pilar Informasi Hukum dalam Mendukung Pemeriksaan Keuangan Negara/Daerah” di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta. Akhmad Anang Hernady (Kepala Badan Binbangkum) melaporkan bahwa tema tersebut relevan dengan kondisi saat ini dikarenakan peran JDIH BPK semakin diperlukan sebagai salah satu bentuk pemberian layanan informasi hukum di lingkungan BPK dan kepada stake holdernya. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini dibuka secara resmi oleh Dr. Isma Yatun (Ketua BPK) dengan dihadiri oleh JPT Madya, JPT Pratama, dan Pelaksana BPK pada BPK Pusat dan BPK Perwakilan. Pada workshop ini, Badan Binbangkum meluncurkan SHARE Journal, jurnal yang memuat kajian hukum keuangan negara/daerah. Kehadiran SHARE Journal diharapkan menjadi wadah diseminasi ilmu pengetahuan dan pemikiran hukum untuk mendukung tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Selanjutnya juga diumumkan pemenang Tulisan Hukum Terbaik, Pengelola Database Terbaik, dan Pengelola UJDIH BPK Perwakilan Terbaik. Dan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur berhasil meraih Pengelola UJDIH BPK Perwakilan Terbaik Kedua. Pada kegiatan ini juga diselenggarakan pemaparan mengenai Artikel Hukum: Dukungan JDIH dalam Pemberian Informasi Hukum dan Mengenal Jurnal Hukum BPK: SHARE Journal dengan Narasumber Saefur Rochim (Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN Kementerian Hukum) dan Supriyonohadi (Kepala Pusat LPBH Badan Binbangkum BPK). Selanjutnya, dilakukan diskusi mengenai Pelaksanaan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024 dengan Narasumber Etty Herawati (Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara Badan Binbangkum BPK) dan Ikhtaria Syaziah (Kepala Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Renvaja BPK). Dengan materi tersebut di atas, diharapkan terciptanya kebermanfaatan SHARE Journal dan menumbuhkan peran aktif insan BPK dalam menyumbangkan pikirannya bagi pengembangan hukum keuangan negara, serta terdapat persamaan persepsi dalam pelaksanaan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024.