Pembenahan, SK Lama Tak Bisa Berproses di BPN

Catatan Berita Penajam Paser Utara 26-07-2024

SK BUPATI PPU Nomor 500.17/190/2024 yang bikin heboh warga Perum Korpri Griya Mutiara Indah, Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU itu mendapatkan tanggapan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang, Kamis (25/7). Menurut dia, bahwa SK tersebut sebagai bagian pembenahan SK. “Karena apabila masih menggunakan SK lama ini maka tidak bisa berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya. Setelah diskusi dengan BPN, lanjut dia, untuk mendapatkan solusi terkait persoalan warga yang sudah bertahun-tahun itu dibuatkan SK yang kemudian diteken Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun. “Dasar subjek dan objek itu juga untuk menyatukan surat-surat hibah pertama dan kedua sebelumnya, dan masyarakat yang sudah bermukim di situ namun tak punya surat hibah. Nah, itu semua diakomodir dalam surat ini,” jelasnya.

Selengkapnya