Pembebasan Lahan Bendungan Marangkayu Wewenang Pusat Daerah Tak Bisa Apa-apa

Catatan Berita Samarinda 01-09-2025

SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kaltim menyebutkan penyelesaian persoalan lahan di Bendungan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara masih dibahas. Diketahui sejak 2007 lalu, Bendungan Marangkayu mulai dilakukan pembangunan. Tetapi hingga sekarang atau sudah 18 tahun lamanya, dari 174 bidang lahan milik 63 warga belum juga menerima ganti rugi dari pemerintah. Kepala Dinas PUPR-PEKA Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menyampaikan sebelumnya Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum (PU) sempat berkunjung ke Kaltim untuk menghadiri rapat bersama semua pihak dan stakeholder terkait untuk membahas Bendungan Marangkayu.

Selengkapnya