Belum Tentukan Langkah Hukum Terpidana Korupsi Bandara Perintis Pasca Putusan Kasasi

Catatan Berita Bontang 24-07-2024

BONTANG – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan amar putusan kasasi terhadap dua terpidana kasus korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang Lestari. Baik Basir dan Rendy Iriawan dapat vonis lebih berat, masing-masing 6 tahun penjara. Saat dikonfirmasi, penasihat hukum Basir, yakni Agus Amri mengatakan belum menentukan upaya hukum berikutnya. “Kami belum menerima salinan putusan kasasi. Nanti setelah dipelajari, baru kami akan pertimbangkan langkah selanjutnya,” kata Agus Amri. Dikatakan Agus, koordinasi terhadap kliennya dilakukan tiap hari melalui hubungan telepon. Jika salinan putusan itu diterima, maka akan dibahas bersama kliennya. Termasuk apakah menempuh upaya peninjauan kembali atau tidak.

Selengkapnya