Pemerintah Sebut Retret Sesuai UU Pemda

Catatan Berita Lainnya 15-02-2025

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menepis retret atau orientasi kepemimpinan bagi para kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 sebagai bentuk pemborosan. Langkah-langkah efisiensi disebut telah diambil. Retret yang akan digelar pada 21-28 Februari setelah para kepala daerah dilantik pada 20 Februari itu disebut merupakan amanat dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, Jumat (14/2/2025), di Jakarta, menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pelatihan kepada para kepala daerah yang baru terpilih. Selain itu, UU Pemerintahan Daerah memerintahkan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) untuk memberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) kepada para kepala daerah terpilih.

Selengkapnya