Kontraktor Terancam Denda Rp168 Juta,  Proyak Drainase dan Trotoar Jalan Ahmad Yani Molor

Catatan Berita Bontang 03-01-2025

BONTANG TRIBUN – Proyek drainase dan trotoar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, dipastikan molor dari jadwal. Dengan kontrak berakhir pada Selasa (31/12/2024) lalu, pekerjaan belum rampung dan diberikan perpanjangan waktu sela-ma 15 hari. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Edy Prabowo, menjelaskan keterlambatan ini disebabkan oleh cuaca buruk dan antrean panjang untuk mendapatkan beton. “Kontraktor sudah meminta tambahan waktu dan kami setujui. Namun, mereka harus menanggung denda keterlambatan sesuai aturan,” ujar Edy, Kamis (2/1/2025). Denda keterlambatan dihitung sebesar 1/1000 dari nilai kontrak proyek sebesar Rp11,2 miliar. Dengan tambahan waktu 15 hari, kontraktor diperkirakan harus membayar den-da sekitar Rp168 juta. “Nilainya seper seribu dari kontrak setelah dipotong pajak. Itu wajib dibayarkan,” tambahnya.

Selengkapnya