Aset Dipinjam Swasta, BKAD Minta Bayar Sewa

Catatan Berita Paser 20-02-2025

TANAH GROGOT – Sebanyak 16 aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dipinjam oleh lembaga swasta, yayasan, hingga badan usaha milik daerah (BUMD). Dari peminjaman tersebut masih ada beberapa yang belum menunaikan kewajiban berupa bayar sewa. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser mengirimkan surat kepada 16 lembaga tersebut. Surat isinya mengingatkan para pengguna aset untuk melakukan pembayaran sewa atas tanah dan bangunan yang dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kabid Aset BKAD Paser, M Arully, mengatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pemantauan dan upaya pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola barang milik daerah. "KPK melakukan monitoring terhadap aset milik daerah yang dikelola oleh berbagai lembaga, organisasi, maupun yayasan. Sehingga kami menindaklanjuti hasil monitoring itu, organisasi maupun yayasan," kata Arully.

Selengkapnya