Artikel Lainnya 10-07-2024
Azeem Marhendra Amedi (Penilit Hukum dan Konstitusi, SETARA Institute) - Beberapa waktu lalu, mantan Ketua MPR periode 1999-2004, Amien Rais, menyatakan telah mempersilahkan pimpinan MPR apabila ingin mengubah UUD 1945. Empat perubahan yang dilakukan di kala kepemimpinannya, menurut dia, adalah hasil dari naifnya dirinya. Tentu ini membangkitkan kembali wacana amendemen kelima UUD 1945 yang sempat mencuat beberapa tahun lalu. Pernyataan Amien seolah menegaskan, empat kali perubahan yang dilakukan pasca-Reformasi tak mampu membawa perubahan substansial.
Selengkapnya