Dana Desa Disetor ke Aplikasi Pengganda Uang

Catatan Berita Kutai Timur 06-11-2025

Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur mengambil langkah tegas dengan menahan dan menetapkan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, yang berinisial J, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Total kerugian keuangan negara akibat ulah J mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp2,1 miliar. Kasus tersebut menjadi sorotan lantaran modus operandi yang terkuak, di mana uang rakyat tersebut ludes digunakan J untuk bermain di sebuah aplikasi pengganda uang. Sungguh ironi, uang yang seharusnya membangun desa justru lenyap karena godaan investasi bodong. Awal mula kasus ini terkuak adalah dari pengelolaan APBDes Desa Bumi Etam tahun 2024 yang memiliki total anggaran Rp10,4 miliar.

Selengkapnya