Retribusi Sampah Capai Target

Catatan Berita Bontang 08-01-2025

BONTANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berhasil mencapai target pendapatan sebesar Rp2 miliar dari retribusi sampah pada 2024. Program retribusi ini mulai diberlakukan pada Mei hingga Desember 2027 sesuai dengan amanah Peraturan Daerah (Perda). Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLI) Bontang, Syakhruddin menjelaskan bahwa tarif retribusi sampah disesuaikan dengan daya listrik rumah tangga. Ru-mah dengan daya listrik di bawah 900 kWh dikenakan retribusi sebesar Rp3.500 per bulan, ru-mah dengan daya listrik di bawah 1.300 kWh dikenakan Rp5.000, dan rumah dengan daya listrik di atas 1.300 kWh dikenakan Rp7.500 per bulan. "Dana ini dialokasikan untuk pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan operasional kendaraan truk pengangkut sampah dari TPS3R hingga ke TPA. Jadi bukan untuk pengangkutan dari rumah ke rumah," ujar Syakhruddin, Senin (6/1). Pendapatan dari retribusi sampah ini dicatat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Syahruddin mengonfirmasi bahwa target retribusi sam-pah senilai Rp2 miliar pada 2024 telah tercapai.

Selengkapnya