UMK Belum Diteken Wali Kota, Angka Kenaikan di Samarinda Sudah Final

Catatan Berita Samarinda 17-12-2024

SAMARINDA – Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda pada 2025 diproyeksi menjadi Rp3.724.437, atau naik 6 persen. Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda Sofyan Ady Wijaya, usai rapat pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda. Rapat bersama Depeko yang terdiri dari unsur pemerintah, Apindo, dan serikat buruh pada Jumat (13/12). "Angka kenaikan UMK Samarinda 2025 sudah final. Saat ini, draf penetapan sedang kami usulkan ke wali kota untuk ditandatangani," ujar Sofyan Ady, Senin (16/12).

Selengkapnya