Inspektorat Ancam dengan Pidana Penggelapan

Catatan Berita Kalimantan Timur 04-11-2025

Samarinda – Inspektorat Kalimantan Timur bakal menegur Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pensiunannya masih menguasai kendaraan dinas. Bahkan, persoalan ini disebut bisa masuk ranah pidana penggelapan. Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, setidaknya terdapat sekitar 86 unit kendaraan dinas dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih dikuasai oleh pensiunan. Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Prananta, menegaskan bahwa persoalan ini dapat masuk ke ranah hukum pidana dengan delik penggelapan. Namun, ada tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum sampai ke jalur hukum. Proses yang akan ditempuh dimulai dari pemberian Surat Peringatan Pertama hingga Ketiga. Apabila tidak mendapat tanggapan, maka akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemberitahuan secara persuasif.

Selengkapnya