Catatan Berita Samarinda 02-11-2024
SAMARINDA - Tim Bidang Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda terus melengkapi berkas persyaratan warga penerima ganti rugi. Khususnya di bantaran sungai Karang Mumus (SKM) Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Terkini, tersisa 17 orang warga belum menerima ganti rugi dari total 42 orang terdampak tahun ini. Kabid Pertanahan DPUPR Samarinda Ananta Diro Nurba mengatakan pihaknya masih menunggu beberapa warga yang belum mengumpulkan berkas administrasi. Namun dia menegaskan secara prinsip seluruh warga terdampak, menyetujui atas hasil penilaian Tim appraisal. “Bagi yang belum akan ditindaklanjuti secepatnya. Kekurangan hanya administrasi saja,” ucapnya, Jumat (1/11).
Selengkapnya