Catatan Berita Penajam Paser Utara 23-01-2025
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) masih mengkaji saran ganti rugi lahan seluas 6 hektare milik Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka (PBT) PPU yang digunakan untuk pembangunan jalan pesisir (coastal road). Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Komisi III, DPRD PPU, Sariman, diwartakan media ini, Rabu (22/1/2025). “Untuk itu masih perlu didiskusikan. Terkait dengan landasan hukumnya apakah diperbolehkan aset dari penyertaan modal (PM) pemerintah daerah ke badan usaha milik daerah (BUMD), digunakan untuk jalan, kemudian pemerintah akan mengganti. Prinsipnya kalau boleh secara hukum nanti akan dianggarkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR PPU, Sodikin, Rabu (22/1/2025).
Selengkapnya