Catatan Berita Kutai Kartanegara 06-09-2025
TENGGARONG, TRIBUN – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan kebijakan penundaan pembayaran retribusi kepada pedagang pasar tradisional. Kebijakan ini dinilai langkah paling realistis untuk membantu pedagang, mengingat sebagian besar masih menanggung utang retribusi. Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan penundaan ini bukan berarti penghapusan, melainkan memberi kelonggaran waktu satu hingga dua tahun. Keputusan final nantinya akan ditetapkan Bupati Kukar. “Agendanya usulan penundaan pembayaran retribusi. Kita tidak meringankan, tidak menghapus, tapi menunda. Dan Alhamdulillah para pedagang kita itu sanggup. Nanti dibuat surat pernyataan kesanggupan,” terang Sayid. Jumat (5/9/2025).
Selengkapnya