Catatan Berita Kalimantan Timur 03-01-2025
PEMPROV KALTIM – resmi memberlakukan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diklaim menjadi tarif terendah di Indonesia. Hal ini disampaikan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam jumpa pers di Samarinda, Kamis (2/1) sore. Akmal Malik menjelaskan, skema tarif baru bertujuan meringankan beban sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu terkait kenaikan tarif pajak. “Menyikapi kebijakan pemerintah pusat melalui Kemendagri, kami diminta me-mahami kondisi masyarakat yang sudah memiliki banyak beban. Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya. Akmal mengungkapkan, tarif PKB ditetapkan sebesar 0,8 persen, dengan opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok PKB. Sehingga total tarif menjadi 1,328 persen. Tarif ini lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya yang mencapai 1,75 persen, dengan penurunan sebesar 0,422 persen.
Selengkapnya