Catatan Berita Penajam Paser Utara 07-02-2025
Pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan sejumlah keluhan dan permohonan revisi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah, Kepada Sekretaris Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (Guntur) PPU, Andi Nurhakim. PENAJAM – “Saya diundang oleh salah satu pengurus masjid, dan menyoroti dampak -Perda baru terhadap operasional masjid milik pemerintah daerah ini serta kebutuhan mendesak yang belum teratasi,” kata Andi Nurhakim, kepada Kaltim Post, Senin (30/6). Salah satu poin utama keluhan adalah penerapan retribusi untuk penggunaan aula Islamic Center Masjid Agung Al-Ikhlas di Jalan Provinsi, Km 8, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU.
Selengkapnya