Dishub Minta Masyarakat Tak Bayar Parkir Tertibkan Jukir Liar di Paser

Catatan Berita Paser 15-01-2025

TANA PASER, TRIBUN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser menyerahkan penarikan retribusi parkir di sejumlah ruas jalan melalui pihak ketiga. Untuk menarik retribusi parkir, Juru Parkir (Jukir) harus memberikan karcis ke masyarakat yang telah dicetak secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Paser, Muhammad Idris mengatakan masyarakat yang tidak menerima karcis dari Jukir maka berhak untuk menolak pembayaran. "Kalau tidak diberikan karcis, bisa kami pastikan itu parkir liar atau tidak resmi yang tidak bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat berhak untuk tidak membayar retribusi," tegas Idris saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2025).

Selengkapnya