Pemprov Bagi-bagi ‘THR’, Pemutihan Denda Pajak hingga Rekreasi Gratis

Catatan Berita Kalimantan Timur 03-04-2025

SAMARINDA, TRIBUN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberi Tunjangan Hari Raya (THR) istimewa bagi masyarakat dalam moment Idulfitri 2025. Bukan dalam bentuk uang, tetapi THR tersebut dalam bentuk tiga kebijakan istimewa bagi masyarakat Kaltim. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemprov dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Adapun tiga ‘THR’ tersebut adalah pertama pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rudy Mas’ud mengatakan kebijakan ini sudah diberikan sejak 8 April sampai 30 Juni 2025 mendatang.

Selengkapnya