Catatan Berita Paser 01-07-2025
TANA PASER - Wakil Bupati (Wabup) Paser, Ikhwan Antasari menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Paser Tahun 2024. Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin didampingi Wakil Ketua II DPRD Paser, Hendrawan Putra di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Senin (30/6). Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 berupa laporan keuangan daerah, telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur beberapa waktu yang lalu. Pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024, diawali dengan pemeriksaan interim atau pendahuluan tanggal 11 Februari lalu selama 35 hari. "Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemkab Paser Tahun 2024 tanggal 10 April 2025, sampai dengan 4 Mei 2025," terang Wabup Paser, Ikhwan Antasari.
Selengkapnya