BPK Soroti Obat dan BMPH untuk Pasien JKN

Catatan Berita Penajam Paser Utara 19-02-2025

PENAJAM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Semester II Tahun Anggaran 2024 belum sepenuhnya menyediakan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kondisi ini berdampak kepada pasien tidak mendapatkan kebutuhan medis yang memadai dan harus menanggung biaya tambahan. Komisi II DPRD PPU yang mendapatkan tembusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kaltim ini telah menjadwalkan untuk membahas hal ini. “Besok (Selasa, 18 Februari 2025) hal ini bakal kami bahas,” kata Rusbani, salah satu anggota DPRD PPU yang bakal turut terlibat pembahasan, Senin (17/2/2025).

Selengkapnya