Hati-Hati Naikkan TPP ASN

Catatan Berita Lainnya 06-11-2025

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2026. Peringatan ini muncul di tengah penyesuaian dana transfer ke daerah (TKD) dan tekanan fiskal yang diperkirakan makin ketat tahun depan. Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan, penetapan TPP ASN harus disertai sensitivitas dan kecermatan agar tidak membebani struktur APBD. “Pemda harus cermat menetapkan besaran TPP, memperhitungkan kemampuan keuangan, serta tetap memprioritaskan belanja wajib dan mengikat,” ujar Maurits dalam siaran pers Kemendagri. Ia menekankan, persetujuan TPP ASN tahun 2026 hanya diberikan jika daerah memenuhi sejumlah syarat utama. Di antaranya, rasio belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen dari total belanja daerah secara bertahap hingga 2027, Pemda tidak memiliki masalah likuiditas, serta tidak sedang menjalani restrukturisasi pinjaman daerah.

Selengkapnya