Catatan Berita Penajam Paser Utara 25-01-2025
PENAJAM -— “Sebenarnya ini area Bagian Ekonomi Setkab PPU, selaku Pembina BUMD (badan usaha milik daerah). Kalau kami maka secara hukum harus dikaji dulu,” kata Kepala Bagian Hukum Setkab PPU, Pitono, Jumat (24/1). Dikatakannya, pengkajian yang saat ini sedang dilakukannya adalah apakah ada aturan main yang bisa memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pembelian atau ganti rugi atas lahan yang telah dipakai oleh Pemkab PPU untuk proyek coastal road dari Kelurahan Sungai Parit ke Kelurahan Penajam, Penajam, PPU. Apalagi, kata dia, Perumda adalah aset yang dipisahkan oleh Pemda. “Untuk hal itu, kami harus melihat dulu data asetnya,” ujar Pitono. Terpisah, Direktur Utama PBT PPU, Gordius Ago, Jumat (24/1), menyiapkan data-data aset dimaksud untuk diteruskan kepada Bagian Hukum Setkab PPU, untuk dipelajari. Selain itu, lanjutnya, pihaknya telah diagendakan untuk bertemu di Ruang Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Sodikin.
Selengkapnya