Catatan Berita Balikpapan 07-01-2025
BALIKPAPΑΝ, TRIBUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan ber-sama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengajukan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2025. Dari total tersebut, 13 Raperda diusulkan oleh DPRD, sementara 9 lainnya berasal dari Pemkot Balikpapan. Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al-Qodri, menjelaskan seluruh Raperda tersebut telah tercatat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun pada tahun sebe-lumnya. "Selain Propemperda, Pemkot juga mengajukan dua Raperda tambahan, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan yang diusulkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perindustrian (DKUMKMP), dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diusulkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dis-kominfo)," ungkap Alwi, Senin (6/1).
Selengkapnya