Catatan Berita Penajam Paser Utara 04-10-2025
Penajam – Sebanyak lima pengembang perumahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan perubahan desain site plan sepanjang tahun 2025. Dua di antaranya telah mendapat persetujuan, sementara tiga lainnya masih dalam proses di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU, Nurlaila, mengungkapkan bahwa pengajuan perubahan ini mayoritas disebabkan oleh ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan rencana awal yang telah disahkan pemerintah daerah. “Permasalahan utamanya adalah pengembang tidak mengikuti site plan yang telah ditetapkan, terutama terkait pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 40 persen. Akibatnya, mereka harus melakukan review dan perubahan desain,” jelas Nurlaila, baru-baru ini. Nurlaila menegaskan, sebenarnya persoalan terkait kepatuhan para pengembang dalam mengurus perkembangan perumahannya terkait erat dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Selengkapnya