MA Keluarkan Putusan Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Bandara Perintis Hukuman Dua Terpidana Lebih Berat

Catatan Berita Bontang 22-07-2024

BONTANG – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi terhadap dua terpidana kasus tipikor pengadaan lahan bandara perintis, meliputi Basir dan Rendy Iriawan. Hukuman yang diberikan pun lebih berat dibandingkan Putusan Pengadilan Tipikor Samarinda sebelumnya. Kasi Pidsus Kejari Bontang, Ferdinan Sebayang membenarkan bahwasanya MA telah mengirimkan informasi terkait putusan kasasi. Hasilnya kedua terpidana masing-masing divonis enam tahun penjara. “Selain itu masing-masing terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp300 juta,” kata Ferdinan. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Sebelumnya terpidana dijatuhi amar putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda masing-masing dua tahun tiga bulan penjara. Selain itu, keduanya harus membayar denda masing-masing Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Selengkapnya