Catatan Berita Penajam Paser Utara 04-01-2025
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 500.17/190/2024, tertanggal 19 Juli 2024, mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah yang sebelumnya telah dihibahkan kepada PNS di atas Pe-rumahan Korpri Griya Mutiara Indah, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU yang mereka tempati. Para PNS itu merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Mereka berargumen, selama ini telah memenuhi kewajiban sebagai penerima hibah dan telah menempati lahan tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama. "Kami me-rasa hak kami sebagai penerima hibah telah dicabut secara sepihak," kata Andri Febri-ady, salah seorang perwakilan warga yang menempati kompleks perumahan tersebut, kepada Kaltim Post, Jumat (3/1).
Selengkapnya